Menurut Edy, FIR bukan hanya masalah keamanan (safety) semata, melainkan juga berbicara soal kedaulatan Indonesia.
Edy menuturkan, sejak 1946, wilayah udara Indonesia di atas Kepulauan Riau dikendalikan oleh Singapura. Wilayah ini disebut Sektor A dan B. Sektor A digunakan untuk pesawat sipil, sementara Sektor B digunakan untuk latihan pesawat Militer.